Dalam rangka mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 dan target emisi gas rumah kaca melalui FOLU Net Sink 2030, Kementerian Kehutanan Republik Indonesia bersinergi dengan ICRAF untuk memperkuat praktik agroforestri sebagai solusi strategis pengelolaan bentang lahan yang berkelanjutan.
Kerja sama ini diformalkan melalui Memorandum Saling Pengertian dan pelaksanaan Temu Wicara "Agroforestri Indonesia" yang bertujuan mengintegrasikan kearifan lokal, inovasi kebijakan, dan pembiayaan kreatif guna menyeimbangkan ketahanan ekosistem dengan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
Sinergi ini fokus pada penguatan tata kelola, digitalisasi, dan manajemen pengetahuan untuk memastikan model multiusaha kehutanan dapat direplikasi secara luas demi menjaga keanekaragaman hayati dan kemandirian pangan nasional.
SIARAN PERS
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Republik Indonesia bersama International Centre for Research in Agroforestry (ICRAF) resmi memperkuat kolaborasi strategis dalam mendukung target iklim nasional dan pembangunan ekonomi hijau. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum Saling Pengertian (MSP) tentang kerja sama agroforestri yang berlangsung di Jakarta, Rabu (4/3).
Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, Mahfudz, dan Director General ICRAF, Eliane Ubalijoro. Kerja sama ini mencakup enam bidang utama, yaitu pengembangan model agroforestri, pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan restorasi, pendanaan inovatif untuk agroforestri, agroforestri untuk Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK), digitalisasi dan pengelolaan pengetahuan, serta pengembangan sosial-ekonomi komunitas masyarakat hutan melalui perhutanan sosial.
Dalam sambutannya, Mahfudz menegaskan bahwa sektor kehutanan dan lahan memiliki peran krusial dalam pencapaian target penurunan emisi gas rumah kaca nasional, terutama dalam kerangka Indonesia’s FOLU Net Sink 2030. Sektor ini sendiri berkontribusi hampir 60 persen dari total target nasional.
"Melalui kolaborasi ini, kita tidak hanya sekadar menanam pohon, tetapi membangun ekosistem di mana fungsi ekologis hutan dan produktivitas ekonomi masyarakat dapat berjalan beriringan. Agroforestri menjadi kunci strategis bagi Indonesia untuk memastikan bahwa pengelolaan bentang lahan kita mampu menekan emisi sekaligus menjadi sumber kesejahteraan yang berkelanjutan bagi masyarakat," ujar Mahfudz.
Director General ICRAF, Eliane Ubalijoro, menyampaikan bahwa praktik ini sebenarnya telah lama dijalankan oleh komunitas di dunia selama ratusan tahun, jauh sebelum istilah tersebut populer di kalangan ilmuwan pada tahun 1970-an. Di Indonesia sendiri, sistem agroforestri tradisional yang khas telah teruji secara turun-temurun, seperti Repong Damar di Lampung, Tembawang di Kalimantan Barat, Mamar di Nusa Tenggara Timur, Pelak di Jambi, dan Parak di Sumatera Barat. Menurut Eliane, sistem-sistem tersebut adalah model nyata yang telah teruji untuk direplikasi dan diterapkan secara luas.
Sejalan dengan hal tersebut, Direktur CIFOR-ICRAF Asia, Sonya Dewi, menekankan pentingnya kejelasan definisi dan ruang lingkup agar praktik agroforestri di Indonesia selaras dengan prinsip ekologis. Secara teknis, agroforestri adalah sistem pengelolaan lahan berkelanjutan yang mengintegrasikan pohon dengan tanaman pangan atau ternak. Interaksi antar unsur tersebut harus menghasilkan manfaat ekologis nyata, seperti perbaikan kesuburan tanah, perlindungan tata air, peningkatan keanekaragaman hayati, serta ketahanan jangka panjang terhadap perubahan iklim.
Kementerian Kehutanan sendiri melalui konsep Multiusaha Kehutanan, menempatkan agroforestri sebagai salah satu instrumen utama untuk memastikan kawasan hutan tetap produktif tanpa mengorbankan fungsi ekologisnya. ICRAF, yang berkantor pusat di Nairobi, Kenya, telah melakukan riset-aksi agroforestri di Indonesia sejak 1993. Penandatanganan MSP ini memperkuat komitmen kedua belah pihak dalam menautkan pembelajaran lapangan dan bukti ilmiah ke dalam kerangka kebijakan nasional, demi menciptakan lanskap yang tangguh dan kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan.
Penandatanganan Memorandum Saling Pengertian Kerja Sama Bidang Agroforestri antara Kementerian Kehutanan RI dan ICRAF
Agroforestri Indonesia: Lanskap Tangguh untuk Masyarakat Sejahtera